Polres Berau Wajibkan Pengawalan Kendaraan Berat, Jembatan Vital Tak Boleh Lagi Jadi Taruhan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur menjadi perhatian serius Polres Berau. Menyikapi tingginya mobilitas kendaraan alat berat dan truk berdimensi besar yang melintasi kawasan perkotaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau kini mewajibkan setiap kendaraan dengan dimensi lebar maupun muatan khusus mendapat pengawalan langsung dari personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Kebijakan tersebut
bukan sekadar pengamanan perjalanan kendaraan berat, tetapi merupakan langkah
preventif untuk mencegah kemacetan, meminimalisir risiko kecelakaan, sekaligus
menjaga kondisi jembatan dan ruas jalan yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas
masyarakat dan distribusi logistik di Kabupaten Berau.
Kasat Lantas Polres
Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa instruksi tersebut telah
disampaikan kepada seluruh personel di lapangan dan harus dilaksanakan tanpa
pengecualian.
"Terkait hal ini
saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, setiap ada kendaraan alat
berat ataupun kendaraan yang memiliki dimensi lebar, wajib mendapat pengawalan
dari anggota Polantas," tegas AKP Rhondy belum lama ini.
Menurutnya, kendaraan
berdimensi besar memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding kendaraan
biasa, terutama saat melintasi ruas jalan perkotaan yang padat aktivitas
masyarakat. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan menjadi bagian penting
dalam memastikan perjalanan kendaraan tersebut berlangsung aman dan tidak
mengganggu pengguna jalan lainnya. AKP Rhondy menjelaskan, terdapat beberapa
alasan utama mengapa pengawalan kendaraan berat menjadi keharusan.
Yang pertama adalah
memastikan kendaraan melintas di jalur yang sesuai dengan kelas jalan. Hal ini
penting agar kendaraan bertonase besar tidak melewati ruas jalan maupun
jembatan yang memiliki keterbatasan daya dukung, sehingga potensi kerusakan
infrastruktur dapat ditekan sejak dini.
Selain itu,
pengawalan juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya
personel Polantas yang mengawal, rekayasa lalu lintas dapat dilakukan secara
cepat apabila terjadi kepadatan kendaraan di titik-titik tertentu.
"Kalau memang
terjadi antrean kendaraan, anggota yang mengawal bisa langsung mengatur arus
lalu lintas sehingga kemacetan tidak sampai meluas," ujarnya.
Fungsi lainnya,
lanjut Rhondy, adalah mempercepat penanganan apabila kendaraan mengalami
gangguan teknis atau mogok di tengah perjalanan. Kondisi seperti ini kerap
menjadi pemicu kemacetan panjang apabila tidak segera ditangani.
"Ketika
kendaraan mengalami trouble di jalan, anggota sudah berada di lokasi sehingga
penanganan pertama bisa langsung dilakukan. Dengan begitu arus lalu lintas
tetap berjalan dan aktivitas masyarakat tidak terganggu," katanya.
Polres Berau juga memberi perhatian khusus terhadap sejumlah jalur vital yang setiap hari dilalui kendaraan logistik bertonase besar. Dua di antaranya adalah Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung, yang menjadi akses utama menuju Kecamatan Sambaliung dan Gunung Tabur.
Kedua jembatan
tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas akan terus
diperketat untuk menghindari beban berlebih yang berpotensi mempercepat
kerusakan konstruksi.
Langkah tersebut juga
menjadi bentuk antisipasi agar mobilitas masyarakat tidak terganggu apabila
sewaktu-waktu terjadi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang melintas
tidak sesuai ketentuan.
AKP Rhondy
menegaskan, menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur bukan hanya menjadi
tanggung jawab kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar pengawasan
kendaraan berat dapat berjalan maksimal. Menurutnya, Dinas Perhubungan memiliki
peran penting dalam penyediaan rambu-rambu, pengaturan kelas jalan serta
manajemen lalu lintas. Sementara Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewenangan
terhadap pemeliharaan maupun perbaikan jalan dan jembatan.
"Pada dasarnya
pengawasan dan penertiban ini harus kita lakukan bersama. Tidak hanya Polantas,
tetapi juga melibatkan Dishub terkait rambu-rambu dan pembagian kelas jalan,
serta Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan perbaikan jalan,"
jelasnya.
Ia berharap
kolaborasi antarinstansi tersebut mampu menciptakan sistem pengawasan yang
lebih efektif sehingga keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur
dapat terus terjaga.
Dalam kesempatan itu,
AKP Rhondy juga menyoroti masih adanya kendaraan Over Dimension Over Loading
(ODOL) yang nekat melintas di kawasan perkotaan. Ia menjelaskan, saat ini
Korlantas Polri masih berada pada tahap sosialisasi nasional terkait penertiban
kendaraan ODOL. Meski penegakan hukum secara penuh baru akan diterapkan pada
2027, para pengusaha angkutan maupun pengemudi diminta tidak menunggu hingga
aturan diberlakukan secara tegas.
Menurutnya, kepatuhan
terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi
keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta menjaga umur infrastruktur
yang dibangun menggunakan anggaran negara.
"Kami mengimbau
seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraannya
dengan ketentuan yang berlaku. Keselamatan harus menjadi prioritas
bersama," tegasnya.
Sebagai bagian dari
upaya preventif, Polres Berau juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam
mengawasi aktivitas kendaraan berat yang dinilai membahayakan.
Apabila masyarakat
menemukan kendaraan dengan muatan berlebih, dimensi tidak sesuai, atau
mengganggu keselamatan lalu lintas, laporan dapat disampaikan melalui layanan
Hotline 110 Polres Berau.
"Manfaatkan Hotline 110 Polres Berau. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dan tindak lanjuti secepat mungkin," pungkas AKP Rhondy.
Dengan langkah
tersebut, Polres Berau berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang
tidak hanya mengutamakan kelancaran mobilitas, tetapi juga mampu menjaga
keberlangsungan infrastruktur daerah agar tetap aman dan layak digunakan dalam
jangka panjang. (sep/FN)